WIKEN.ID -Dalam video ini diketahui telah terjadi pelecehan di salah satu objek wisata.
Nah, seperti yang di video Obyek Wisata tersebut adalah Pemandian Air Panas Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kembali diterpa isu tak sedap.
Seorang pengunjung kawasan pemandian air panas di Pancuran 13 Guci itu melapor ke polisi setelah mengalami pelecehan seksual.
Pelecehan itu terjadi pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Korban dan pelaku berada di kolam pancuran yang sama.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, korban melapor karena beberapa bagian tubuhnya diremas oleh pelaku saat sama-sama mandi.
Parahnya, pelaku yang nekat berbuat hal tidak senonoh di tempat umum itu masih berusia di bawah umur.
Dia berinisial SY (16), pelajar kelas 10 asal Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Remaja cabul ini tak sendirian ke Guci.
Baca Juga: Viral Video Mesum Siswa SMK
Dia datang bersama tiga teman lain yang sama-sama berasal dari Sirampog.
Adapun korban berusia 40 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menyatakan pelaku sudah langsung diamankan pada Kamis sore sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Terkuak dalam Video Ini Tim Hukum Prabowo Sandi Juga Persoalkan Gaji PNS, TNI dan Polri
Modusnya, kata Bambang, pelaku menyelam di dalam kolam padahal mengincar korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku saat menyelam meremas payudara dan alat vital korban yang juga sedang berenang di kolam Pancuran 13 Guci itu.
"Pelaku sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal.
Dia lagi liburan ke Guci bersama tiga temannya," jelas AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/6/2019).
Bagaimana nasib teman-temannya yang juga apes akibat ulah SH?
"Para temannya itu kami mintai laporan juga sebagai saksi.
Kami membutuhkan keterangan mereka juga," tandas Kasatreskrim.
Menurut Bambang, pelaku yang masih di bawah umur ini akan didiversi untuk pembinaan lebih lanjut.
Dalam catatan Tribunjateng.com, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini juga menjadi viral di media sosial.
Sejumlah pemilik akun asal Kabupaten Tegal mengunggah kisahnya di beberapa grup komunitas yang kemudian dibagikan lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul SY Menyelam di Dalam Kolam di Guci Tegal, Tangannya Remas Tubuh Pengunjung yang Berenang