Kami membutuhkan keterangan mereka juga," tandas Kasatreskrim.
Menurut Bambang, pelaku yang masih di bawah umur ini akan didiversi untuk pembinaan lebih lanjut.
Dalam catatan Tribunjateng.com, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini juga menjadi viral di media sosial.
Sejumlah pemilik akun asal Kabupaten Tegal mengunggah kisahnya di beberapa grup komunitas yang kemudian dibagikan lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul SY Menyelam di Dalam Kolam di Guci Tegal, Tangannya Remas Tubuh Pengunjung yang Berenang