Follow Us

BREAKING NEWS: Video pengakuan IF, Tersangka Aksi 22 Mei yang Diperintahkan Eksekusi Yunarto Wijaya

Rebi - Selasa, 11 Juni 2019 | 20:00
BREAKING NEWS: Video pengakuan IF, Tersangka Aksi 22 Mei yang Diperintahkan Eksekusi Yunarto Wijaya
Kompas TV

BREAKING NEWS: Video pengakuan IF, Tersangka Aksi 22 Mei yang Diperintahkan Eksekusi Yunarto Wijaya

WIKEN.ID - Video pengakuan tersangka aksi 21-22 Mei 2019 ditampilkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pada video yang ditampilkan hari Selasa (11/6) itu, terungkap fakta dan bukti dari keterangan tersangka berinisial IF.

Dalam video keterangan tersebut, IF mengaku berasal dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

IF, dalam video, menceritakan, dua hari setelah Pemilu 2019, ia ditelepon Armi untuk bertemu Kivlan Zen di Masjid Pondok Indah.

Armi sendiri diketahui merupakan sopir part time Kivlan Zen yang juga jadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Video pengakuan HK, Tersangka Aksi 22 Mei yang Diberi Uang Rp150 Juta untuk Beli Senjata Api

Saat menerima telepon, IF sedang bersama dengan Yusuf di Pos Sekuriti Peruri.

IF bersama Yusuf akhirnya bertemu Kivlan Zen di Masjid Pondok Indah keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB.

Kivlan Zen datang bersama Eka, sopirnya dan menunaikan salat Asar.

Setelah salat, Armi menyuruh IF untuk bertemu Kivlan Zen di dalam mobil sendirian.

"Pak Kivlan mengeluarkan HP dan menunjukkan alamat serta foto Pak Yunarto, lembaga quick count," ujar IF.

Yunarto yang dimaksud adalah Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia.

"Dan Pak Kivlan berkata kepada saya, 'coba kamu cek alamat ini, nanti kamu foto dan videokan,'" ujar IF menirukan ucapan Kivlan Zen.

IF pun menjawab siap dan Kivlan Zen kembali bilang akan memberikan uang senilai Rp 5 juta untuk operasional, di antaranya untuk makan dan beli BBM.

IF mengaku Kivlan Zen menjanjikan akan menjamin kehidupan keluarga yang bisa menjadi eksekutor.

Kivlan Zen, tesangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Tribunnews/Yurike Budiman

Kivlan Zen, tesangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Video pengakuan TJ, Tersangka Aksi 22 Mei yang Diperintahkan Eksekusi Wiranto dan Luhut

"Beliau berkata lagi, 'kalau nanti ada yang bisa eksekusi, saya jamin anak dan istrinya serta bisa liburan ke mana pun,'" kata IR lagi.

Setelah keluar dari mobil, Kivlan Zen meminta Eka untuk mengambil uang operasional yang kemudian diberikan pada IR.

IF dan Yusuf langsung mendatangi kediaman Yunarto sesuai perintah Kivlan Zen sekitar pukul 12.00 WIB pada keesokan harinya.

Sesampainya di kediaman Yunarto, IF mengambil gambar dan video alamat Yunarto.

"Setelah itu, dari HP Yusuf, foto dan video dikirim ke HP saya dan saya kirim ke Armi. Armi menjawab, 'Ok, mantap,'" tambah IR.

Setelah melakukan 'pengintaian,' keesokan harinya, Armi datang menemui IRF

IF sempat menanyakan keberadaan senjata Armi yang dijawab, senjata itu sudah digadaikan untuk kebutuhan rumah tangga.

IF dan Yusuf kembali ke kediaman Yunarto untuk melakukan 'pengintaian.'

 Direktur Eksekutif lembaga survei Charta Politica Yunarto Wijaya
Warta Kota/Adhy Kelana

Direktur Eksekutif lembaga survei Charta Politica Yunarto Wijaya

Baca Juga: Video Kronologi Driver Ojol Antarkan Paspampres di Tengah Demo 22 Mei Hingga Hampir Dikira Teroris

"Setelah itu, seperti biasa, kami foto dan video lewat HP Yusuf dan dikirimkan ke Armi. Tapi, Armi tidak pernah menjawab lagi. Saya dan Yusuf kembali pulang dan sesampai di pos, kami memutuskan mungkin sudah selesai tugas kita," ujar IF.

IF mengaku sisa uang yang diberikan untuk operasional akhirnya ia bagi-bagi.

IF mengaku, ditangkap oleh polisi berpakaian preman pada 21 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 WIB

Berikut video pengakuan IF:

Editor : Rebi

Latest