WIKEN.ID - Penyanyi sekaligus YouTuber asal AS Austin Jones dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pornografi anak.
Melansir CNN, Sabtu (4/5/2019), Jones meminta gadis di bawah umur untuk mengiriminya video cabul untuk membuktikan mereka adalah penggemar sejatinya.
Pria berusia 26 tahun itu diketahui kerap menyanyikan lagu-lagu penyanyi terkenal dan tampil dalam tur nasional.
Sebagian besar penggemar penyanyi asal pinggiran kota Chicago itu adalah gadis remaja.
Dalam persidangannya, Jones mengakui perbuatannya atas enam korban yang telah diidentifikasi.
Sementara, ada 30 remaja lain yang berusaha dibujuknya.
Pengacara Jones meminta agar kliennya dijatuhi hukuman lima tahun, mengingat kondisi pria tersebut ketika masih kecil.
Ketika Jones berusia 6-10 tahun, dia diketahui merupakan korban pelecehan seksual oleh ayahnya.
"Austin adalah korban pelecehan seksual dan emosional ayahnya sejak usia 6 hingga 10 tahun," tulis pengacaranya dalam pengajuan bandingdi pengadilan.
"Dia masih muda, tak berdaya, dan takut," imbuhnya, seperti dikutip dari AFP.
Tim kuasa hukumnya mengklaim, Jones menderita depresi berat dan masalah kesehatan mental lainnya.
Dia ditangkap pada 2017 atas dua tudingan kasus pornografi anak ketika berada di Bandara Internasional O'Hare.