Partai lain yang mengikuti pemilu ini adalah Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembagian kursi pada Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Pemilu 1971 menggunakan UU No 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Baca Juga : Video Polwan Cantik, Bantu Kawal Pemungutan Suara di Rutan BalikpapanPemilu kedua digelar pada 2 Mei 1977, untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pada pemilu ini, partai yang ikut hanya tiga termasuk Golkar sebagai partai yang cukup kuat pada masa Orde Baru.
Jumlah peserta pemilu yang hanya 3 partai sebagai implementasi keinginan pemerintah dan DPR untuk menyederhanakan jumlah partai melalui UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. (*)
Baca Juga : Politik Uang Menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Ungkap Kasus Terbanyak di Dua Provinsi Ini