Surat suara pemilu saat masa orde baru hanya diikuti oleh tiga partai saja dan berbeda dengan pemilu tahun 1955 yang diikuti hingga 30 partai.
Selain surat suara, ia juga mengoleksi poster hingga perangko pemilu yang dikoleksi sejak kecil.
Suhendro mendapatkan barang-barang ini dari sisa pemilu.
Semua surat suara itu tersimpan rapi didalam sebuah plastik.
Baca Juga : Pemilu 2019 di Australia Ricuh, Ini Keputusan Bawaslu ke KPU
“Menurut saya surat suara ini kemudian menjadi suatu bahan koleksi yang langka. Saya yakin tidak banyak orang yang mengoleksi surat suara ini. Oleh karena itu, saya mengoleksi surat suara,” terangnya pria yang lulus kedokteran pada tahun 1974 silam yang dikutip dari Muria News.
“Untuk mendapatkan surat suara waktunya lama lho. Pelaksanaannya saja lima tahun sekali. Kalau surat suara yang saya milik, kira-kira enam surat suara dengan pemilu berbeda. Itu berarti bisa membutuhkan waktu 30 tahun,” jelasnya.
Baca Juga : Maju Sebagai Caleg PDIP di Pemilu 2019, Tina Toon Bolo-bolo Mengaku Terjadi Kepanikan di Rumahnya
Jika melihat sejarah, pemilu kedua diadakan pada tangal 5 Juli 1971 untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pemilu ini merupakan pemilu kedua yang dilakukan serta pemilu pertama pada era Orde Baru.
Ada sepuluh partai yang mengikuti pesta demokrasi ini.
Pada Pemilu 1971, para pejabat publik harus bersikap netral, meski pada kenyataannya tak sedikit yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu partai.