Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemilu 2019 di Australia Ricuh, Ini Keputusan Bawaslu ke KPU

Alfa - Rabu, 17 April 2019 | 08:00
atusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia, terpaksa gagal memberikan hak suara mereka di Pemilu 2019 alias golput.
KOMPAS.com/DESSY ROSALINA

atusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia, terpaksa gagal memberikan hak suara mereka di Pemilu 2019 alias golput.

WIKEN.ID - Pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar, salah satunya Pemilu 2019 di Sydney, Australia.

Ratusan WNI dipaksa berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.

Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media terkait pencoblosan yang dilaksanakan pada Sabtu pekan lalu (13/4/2019) mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).

Atas kejadian ini akhirnya Bawaslu buka suara.

Baca Juga : Pesan Khusus Presiden ke-6 Republik Indonesia untuk Pemilu 2019

Bawaslu telah mendapatkan keterangan dari Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dalam tahapan pemungutan suara yang terjadi di Sydney, Minggu (14/2).

Adanya pemilih belum melaksanakan hak pilihnya di TPS.

Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Luar Negeri di Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan oleh PPLN pada jam 18.00.

"Sementara masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan antrian untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Sehingga menjauhkan dari pemilihnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya," Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109) yang dikutip dari KompasTV.

Baca Juga : Kronologi Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Putih Arogan Tendang Mobil Lain di Jalan Tol

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x