Bawaslu menyampaian bahwa penutupan TPS pada pukukl 18.00 yang menyebabkan sejumlah antrian pemilih tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana yang diatur di perundang-undangan.
"Oleh karena itu, bahwa dengan adanya penutupan TPS pada pukul 18.00 maka Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut. Satu, memerintahkan kepada PPLN melalui KPU Republik Indonesia," ujar Fritz Edward Siregar.
"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," tambah Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
"Maka, kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berada dalam antrean tapi belum menggunakan hak pilih di TPS sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Fritz.
Rekomendasi ini dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, KPU yang akan menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney ,Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.
Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.
"Sydney itu kan jam 6 sore. Ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham yang dikutip Kompas.com.
Sementara sebelumnya, Ketua PPLN Sydney Heranudin menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada Panwaslu Pusat.