Kemudian, kamu perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak karena tidak semua puskesmas memiliki fasilitas poli jiwa.
Yang perlu kamu siapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi kartu JKN-KIS/BPJS dan fotokopi kartu keluarga.
- Jika pasien bisa ditangani, maka prosedur hanya selesai di Fasker Tingkat 1 atau berkonsultasi ke psikolog saja.
- Setelah mendapatkan rujukan, datang ke rumah sakit dan daftarkan diri di loket.
- Usai dari loket, pergi ke Poli Jiwa.
- Di poli jiwa, petugas akan menanyakan sejumlah pertanyaan general seperti apa yang dirasakan, alasan datang, dan kondisi pasien. Ini adalah bentuk asesmen awal sebelum bertemu dokter spesialis kejiwaan/psikiater karena itu jawablah sejujurnya.
- Setelah sesi tanya jawab dengan petugas, barulah pasien bisa mengikuti sesi konseling dengan psikiater atau psikolog. Jawab semua pertanyaan psikiater atau psikolog dengan jujur meskipun supaya psikolog/psikiater bisa memberikan diagnosis yang akurat.
- Jika pasien mendapat resep obat, tebus obat di apotek rumah sakit tersebut.