Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Indra Kenz Bawa-bawa Nama Deddy Corbuzier dan Boy William di Persidangan Gegata Hal Ini: Saya Punya Buktinya Pak

Pipit - Kamis, 29 September 2022 | 18:05
indra kenz
tribunnews

indra kenz

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang Penipuan.

"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x