WIKEN.ID - Nama Deddy Corbuzier dan Boy William disebut Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam investasi bodong binary option Binomo.
Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa hari ini, Indra Kenz merasa apa yang menimpanya ini tidak adil.
"Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX, tapi tidak terjadi apa pun pada mereka, Pak," kata Indra Kenz, Rabu.
Indra Kenz menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier dan Boy William juga merupakan influencer yang mempromosikan platform trading ilegal meskipun dengan nama berbeda dari Binomo.
Indra Kenz mengaku, dirinya sempat bertemu dengan pemilik OctaFX saat proses hukum di Mabes Polri.
"Nah tetapi artis ataupun orang yang mempromosikannya, orang yang bahkan jauh lebih terkenal daripada saya, lebih sukses, followersnya lebih banyak saya akan sebut nama karena saya punya buktinya pak, Deddy Corbuzier dan Boy William," ujarnya.
Binomo dan OctaFX merupakan dua dari ratusan platform investasi ilegal yang tidak mendapatkan izin dari Bappebti.
Menurut Indra, dirinya sendiri memang pada awal bergabung pada tahun 2019 tidak mengetahui bahwa platform Binomo ini ilegal di Indonesia.
Namun, saat dia mengetahui platform Binomo itu ilegal, yakni pada 2020, dirinya tetap bermain trading Binomo karena melihat orang-orang lain, terutama YouTuber, influencer, atau artis-artis lain, kerap mempromosikan situs trading ilegal tanpa terkena jerat hukum.
"Saya dari tahun 2019 membuat konten di Binomo, berbagi pengalaman tentang Binomo itu oke oke saja, baik-baik saja," ujarnya.