Follow Us

Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Pesan Terakhir Ferdy Sambo Usai Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Hafidh - Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:03
Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

WIKEN.ID - Usai sidang selama 17 jam, Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tidak hormat.

Pembacaan vonis dibacakan langsung oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara maraton.

Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kini mantan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Baca Juga: Jadi Kota Kelahiran Presiden Joko Widodo, Berikut Rekomendasi Wisata Malam Solo yang Menarik Dikunjungi!

Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo pun menyebut Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 untuk mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain mengajukan banding, dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J itu menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang juga dia bacakan di akhir persidangan.

Permintaan maaf itu berisi tentang pengakuan dirinya yang telah merusak citra institusi Polri dan juga melakukan kejahatan terencana.

Baca Juga: Usai Resmi Bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher Ngaku Merasa Insecure dan Tak Yakin Ada Pria yang Mau Mendekatinya, Kenapa?

Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Editor : Wiken

Latest