WIKEN.ID -Usai sidang selama 17 jam, Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
Pembacaan vonis dibacakan langsung oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara maraton.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kini mantan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo pun menyebut Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 untuk mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain mengajukan banding, dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J itu menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang juga dia bacakan di akhir persidangan.
Permintaan maaf itu berisi tentang pengakuan dirinya yang telah merusak citra institusi Polri dan juga melakukan kejahatan terencana.
Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf Ferdy Sambo:
Rekan dan senior yang saya hormati,