Follow Us

Fakta-fakta Seputar Bendera Merah Putih, Salah Satunya Pernah Dipisahkan Jadi Dua Demi Alasan Keamanan

Agnes - Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:36
Ukuran bendera merah putih yang benar untuk di lapangan sekolah adalah 120 cm x 180 cm.
Unsplash

Ukuran bendera merah putih yang benar untuk di lapangan sekolah adalah 120 cm x 180 cm.

Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

  1. Bendera Pusaka Tak Lagi Dikibarkan
Pada 1967, setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto, bendera pusaka masih dikibarkan.

Namun, kondisi bendera sudah sangat rapuh.

Bendera pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.

Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.

Kondisi warnanya sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera rapuh.

Bendera Pusaka disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.

Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam.

Suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.

Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.(*)

Baca Juga: Mulai Joko Anwar Hingga Inul Daratista, Berikut Deretan Artis yang Pernah Jadi Pasukan Pengibar Bendera, Ada yang Sampai ke Istana Lho!

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest