Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.
- Bendera Pusaka Tak Lagi Dikibarkan
Namun, kondisi bendera sudah sangat rapuh.
Bendera pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.
Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.
Kondisi warnanya sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera rapuh.
Bendera Pusaka disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.
Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam.
Suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.(*)