Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dikepung Jam 3 Pagi Tak Gentar, Bukan Gegara Backingan, Nikita Mirzani Abaikan Surat Panggilan Polisi Soal Mahendra Dito, Kok Bisa?

Amel - Jumat, 17 Juni 2022 | 09:26
Meski demikian, Nikita Mirzani mengaku enggan untuk menemui anggota polisi yang datang ke kediamannya.

Meski demikian, Nikita Mirzani mengaku enggan untuk menemui anggota polisi yang datang ke kediamannya.

WIKEN.ID -Rumah artis Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah personel polisi.

Rumahnya mendadak dikepung polisi pada Rabu (15/6/2022) berkaitan dengan laporan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Kejadian tersebut pun membuat Nikita Mirzani terkejut.

Saat kejadian dini hari itu, Niki begitu sapaan akrabnya mengaku tengah tertidur pulas di kamarnya.

Ibu tiga anak ini juga tak menyangka akan didatangi polisi sedemikian banyak.

Ia akhirnya menemui polisi yang telah datang sejak pukul 03.00 WIB dini hari itu.

Tak hanya itu saja, mengutip Sosok.ID yang melansir dari Grid.ID, NIkita Mirzani sempat mengunggah momen kondisi depan rumahnya yang didatangi beberapa anggota polisi.

Selain itu, dikabarkan bahwa anggota polisi yang mendapati rumah Nikita Mirzani tersebut sejak jam 3 dini hari.

Baca Juga: Tak Geram Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Beberkan Teror yang Dilakukan Mahendra Dito, 'Udah Kayak Mafia'

Bahkan lebih mengejutkan lagi, Nikita Mirzani juga sempat mengadakan live Instagram saat rumahnya didatangi sejumlah anggota polisi.

Meski demikian, Nikita Mirzani mengaku enggan untuk menemui anggota polisi yang datang ke kediamannya.

Hingga akhirnya anggota polisi yang datang ke rumah NIkita Mirzani tersebut pergi satu per satu.

Usai namanya kembali jadi sorotan, akhirnya Nikita Mirzani buka suara soal insiden rumahnya didatangi oleh sejumlah anggota polisi.

Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya telah dipanggil penyidik Polres Serang, Banten, sebanyak 12 kali. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.

Ia dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Dua belas (pemanggilan) dalam 3 minggu. Pokoknya pernah dalam satu minggu itu hampir setiap hari, kecuali hari sabtu atau minggu itu saya lupa. Pokoknya semua itu terekam di cctv," kata Nikita Mirzani di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam, dikutip dari Tribun Seleb.

Baca Juga: Laporkan Nikita Mirzani, Mahendra Dito Diam-diam Nikah Siri dengan Nindy Ayunda, Sahabat hingga Desainer Membenarkan?

Adapun alasan Nikita Mirzani mangkir panggilan dari polisi, di antaranya ia merasa janggal terhadap pemanggilan tersebut.

"UU ITE. Bukannya UU ITE dari Pak Kapolri harus ada mediasi ya? Bukan langsung penangkapan," ungkap Nikita Mirzani.

"Ini mediasi belum, itu juga setiap hari (surat) panggilan dateng. Kenapa sih aku panggilan pertama, kedua nggak dateng. Karena menurut aku yang punya akal sehat, tidak wajar pemanggilan ini," lanjutnya.

Selain merasa janggal, adapun alasan lain Nikita mangkir panggilan tersebut, yaitu ia disibukkan dengan pekerjaannya.

Nikita mengungkapkan hampir setiap harinya ia pulang malam. Maka tak ada waktu untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau malam pulang sudah langsung maunya mandi istirahat besok bangun udah mengurus anak sekolah," jelas Nikita Mirzani.

Kendati demikian, akhirnya pada 15 Juni 2022 sore hari, Nikita Mirzani memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Polres Serang, Banten.

Baca Juga: Bak Karma Lepeh Luna Maya, Reino Barack Rasakan Hal Aneh Usai Nikahi Syahrini, 'Ya Udahlah..'

Sebelum memenuhi panggilan, rumah Nikita Mirzani sempat dikepung polisi selama 9 jam, dari sekitar pukul 03.00 hingga 12.20 WIB.

Sebagai tambahan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut usai insiden kedatangan sejumlah anggota polisi ke rumah Nikita Mirzani.

Tak hanya itu saja, sosok Mahendra Dito yang disebut-sebut memiliki masalah dengan Nikita Mirzani juga belum buka suara.

(*)

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x