Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditangkap Kasus Narkoba, Gitaris Kahitna Beli Obat Penenang di Online Shop

Pipit - Jumat, 03 Juni 2022 | 17:35
Andrie Bayuajie ditangkap gegara kasus narkoba. Giatris Kahitna ini ternyata sudah dapat peringatan dari peramal Hard Gumay.
Facebook

Andrie Bayuajie ditangkap gegara kasus narkoba. Giatris Kahitna ini ternyata sudah dapat peringatan dari peramal Hard Gumay.

WIKEN.ID -Dunia musik tanah air kembali dikejutkan dengan penangkapan gitaris Kahitna.

Hal ini lantaran dirinya melakukan penyalahgunaan narkoba.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi obat penenang valdimex diazepam sejak 2017 berdasarkan anjuran dokter.

"Menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) dilansir dari Tribunnews.

Setelah itu, ia kecanduan dan mulai membeli obat valdimex diazepam di online shop.

"Sepanjang 2020 sampai dengan 2022 Andrie membeli valdimex diazepam secara online store, karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," ucap Zulpan.

"Pada 17 September 2020 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.460.000," lanjutnya.

Kemudian pada 24 November 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 5 atau 50 butir seharga Rp.450.000. Dan 26 Januari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 3 atau 30 butir seharga Rp.300.000.

"6 Februari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 5 strip atau 50 butir seharga Rp.502.000. Selanjutnya 20 April 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 atau 40 butir seharga Rp.361.500," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Zulpan Andrie membeli lagi obat tersebut pada 4 dan 15 November 2021 serta 14 Februari dan 30 Maret 2022.

Terakhir, Andrie memberli valdimex diazepam pada 31 Mei 2022 sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.411.100.

"Untuk tersangka membeli psikotropika valdimex diazepam sudah sebanyak 12 kali sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," pungkasnya.

Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).

Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x