Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Benny Sujono meminta ganti rugi hingga Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022) dilansir dari TribunStyle.com.
Dirinya menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi. (*)
Baca Juga: Ramalan Gisel Hari Ini: Segala Hal Akan Berlangsung dengan Baik dalam Kehidupan Asmara Scorpio!