Follow Us

Minta Maaf Usai Terseret Kasus Dea Onlyfans, Marshel Widianto Akui Didepak dari Acara TV: Acara Kesayangan Aku Padahal

Agnes - Rabu, 13 April 2022 | 18:47
Marshel Widianto
IG @marshel_widianto

Marshel Widianto

Ia menyebutkan jenis Undang-Undang yang bisa menjerat pihak yang memproduksi dan menyebarkan video syur.

"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."

"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman Paris.

Sementara itu menurut Hotman, kasus yang dihadapi Marshel tidak memenuhi kriteria calon tersangka.

Pasalnya, Marshel tidak terbukti menyebarkan video porno, melainkan untuk konsumsi pribadi.

"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman.

"Untuk dia terbukti ikut membantu menyebarkan video porno itu belum cukup dasar, karena kalo benar dia hanya untuk konsumsi sendiri," tukasnya.(*)

Baca Juga: Agar Tetap Aktif Saat Puasa, Berikut 4 Kegiatan yang Menarik Untuk Anak dan Orang Tua Sambil Menunggu Buka Puasa!

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest