"Kepada siapapun yang menerima uang maupun barang dari para tersangka, baik saudara DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," pungkasnya.
Melansir dari Kompas.com, bahwa Doni Salmanan pertama kali dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga telah melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang. (*)