WIKEN.ID - Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex.
Pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset Doni Salmanan yang didapat dari trading ilegal pun bakal disita.
Termasuk aset yang ia berikan kepada orang-orang.
Melansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.
"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Doni Salmanan memang dikenal kerap bagi-bagi uang pada sejumlah selebriti.
Salah satunya kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar ketika keduanya menikah.
Namun, Lesti Kejora dan Rizky Billar tak pernah mengungkap nominal uang sumbangan dari sang Crazy Rich Bandung tersebut.