WIKEN.ID -Kini, nama Angelina Sondakh sedang jadi sorotan.
Usai 10 tahun mendekam di balik jeruji besi, Angelina Sondakh dinyatakan bebas.
Ya, aktris sekaligus politisi, Angelina Sondakh bebas dari hukum kurungan pada Kamis (3/3/2022).
Melansir dari laman Kompas.com, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mantan Puteri Indonesia itu terbukti melanggar Pasal Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Walhasil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman vonis 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas aksi gratifikasi yang dilakukannya, wanita yang akrab disapa Angie tersebut harus rela meninggalkan putranya yang dulu balita.
Saat dinyatakan bebas pada 3 Maret 2022 lalu, Keanu Massaid, putra Angelina Sondakh telah tumbuh menjadi seorang remaja.
Mantan istri Adjie Massaid itu pun tampak sangat menyesal tak dapat membersamai tumbuh kembang sang buah hati.
Penyesalan mendalam tampak sangat dirasakannya, hingga mantan istri Brotoseno itu melakukan ritual buang sial setelah bebas.