Follow Us

Pencarian JHT Tunggu Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka

Agnes - Selasa, 22 Februari 2022 | 14:08
Hotman Paris
Instagram

Hotman Paris

WIKEN.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan ketika pemilik berusia 56 tahun menjadi polemik.

Hal ini dituding menyengsarakan para pekerja.

Banyak orang yang menolak peraturan ini dan salah satunya Hotman Paris.

Sang pengacara bahkan menantang Menaker Ida Fuziyah untuk debat terbuka.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah lewat sebuah video.

Hotman Paris menegaskan, sangat tidak masuk akal bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT karena harus menuggu sampai usianya 56 tahun.

"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," sambung sang pengacara kondang.

Baca Juga: Sebut Kenakalan Rizky Billar Tertutup karena Kelahiran Baby L, Lesti Kejora Samakan Suami dengan Raffi Ahmad dan Baim Wong

Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

Apalagi, iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman.

Hotman Paris bilang, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan.

Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.

Ia menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.

"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia. Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Ramalan 2022, Zodiak Kesehatan Hari Selasa 22 Februari: Libra Alami Masalah Pencernaan, Kesehatan Pisces Tidak Begitu Baik

Hotman Paris tantang Menaker Ida Fauziyah melakukan debat terbuka tentang Permenaker No. 2 Tahun 2022
Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris tantang Menaker Ida Fauziyah melakukan debat terbuka tentang Permenaker No. 2 Tahun 2022

"Di mana logikanya Ibu? Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," sambungnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi Menaker Ida Fauziyah terkait tantangan debat terbuka mengenai JHT yang diajukan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai mengirim surel (surat elektronik) kepada peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Isi "surat cinta" tersebut menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.

Rencananya, program JKP ini akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Adapun, JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).(*)

Baca Juga: Ramalan Nagita Slavina Hari Ini: Aquarius Hati-hati dengan Apa yang Dikatakan, Kesalahapahaman Bisa Menyakiti

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest