Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jalani Persidangan Kasus Penipuan, Anak Nia Daniaty Malah Ditegur karena Seenaknya Lakukan Ini Saat Sidang: Jangan Seenaknya

Agnes - Selasa, 15 Februari 2022 | 14:06
olivia nathania bakal disidang
tribunsumsel

olivia nathania bakal disidang

WIKEN.ID-Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah terlibat kasus penipuan.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sudah menjalani persidangan, Olivia Nathania justru ditegur hakim.

Pasalnya ia makan dan minum saat persidangan.

Baca Juga: Ramalan 2022, Zodiak Cinta Hari Selasa 15 Februari: Scorpio Hormati Kekasihmu, Pisces Jaga Perasaan

Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)
KOMPAS.com/Revi C Rantung

Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)

Adalah Hakim Ketua Abu Hanifah yang menegur anak sang penyanyi lawas di persidangan.

"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya.

Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

Saat persidangan berlangsung, Olivia Nathania menghadiri lewat zoom.

Ada 6 saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari agenda sidang tersebut.

Korban melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Dirinya didakwa Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Baca Juga: Ramalan 2022, Zodiak Cinta Hari Ini: Aries Akan Memberi Kejutan, Cancer Santai dengan Pasangan

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x