WIKEN.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah terlibat kasus penipuan.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sudah menjalani persidangan, Olivia Nathania justru ditegur hakim.
Pasalnya ia makan dan minum saat persidangan.
Baca Juga: Ramalan 2022, Zodiak Cinta Hari Selasa 15 Februari: Scorpio Hormati Kekasihmu, Pisces Jaga Perasaan
Adalah Hakim Ketua Abu Hanifah yang menegur anak sang penyanyi lawas di persidangan.
"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya.