WIKEN.ID-Anang Hermansyah baru-baru ini gencar mempromosikan token ASIX.
Namun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappeti justru bertindak lain.
Bappeti mengomentari soal token ASIX.
Token milik Anang Hermansyah ini ternyata dilarang untuk diperdagangkan secara umum.
Bappebti menjelaskan NFT atau non-fungible token milik ASIX belum terdaftar dalam aset kripto yang sudah mengantongi izin jual beli.
Baca Juga: Ramalan Syahrini Hari Ini: Leo Mudah Sensitif, Lebih Baik Lakukan Hal Ini Agar Mood Aman Terjaga
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," komentar akun Twitter Bappebti dilansir pada Kamis, (10/2/2022).
Melansir dari Tribunnews.com, Anang diketahui mengembangkan NFT bersama IDM Token, MC Basyar.
Menurut Basyar ada 3 proyek yang menjadi utilitas token kripto ASIX.
Pertama proyek pengembangan 5 game P2E atau pay to earn, salah satunya congklak.
"Jadi orang main game nanti bisa dapat table koin, namanya BUSD, Binance USD," terangnya.