Follow Us

Bukan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Langsung Menangis Sesenggukan Usai Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba

Hafidh - Selasa, 11 Januari 2022 | 15:23
Nia Ramadhani menangis usai dirinya dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara.
Tribunnews

Nia Ramadhani menangis usai dirinya dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Hotman Paris Dijuluki Pengacara Kondang Tajir Mlintir, Terbongkar Jimat Keberuntungan yang Selalu Melekat di Tubuhnya, Apaan?

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Kehidupan Asmara Scorpio Berjalan Cukup Baik, Hingga Kondisi Keuangan Sedang dalam Fase Sulit!

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Editor : Wiken

Latest