"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022).
Pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.
Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Dayat juga menyebut ada bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.