Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM.
Untuk keterlibatan sang aktris sendiri dalam bisnis esek-esek ini, Polisi menemukan beberapa keterangan.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Kemudian tarif Rp 30 juta ya," papar Zulpan.
"Alasannya kebutuhan ekonomi," imbuhnya menyimpulkan.
Adapun, Cassandra Angelie sebenarnya ditangkap bersama dengan 3 orang lain yang merupakan muncikari.
Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dan bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan. (*)