Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tengah Berlibur ke Turki, Keluarga Gen Halilintar Masih Dibayangi Denda Ratusan Juta karena Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ini

Agnes - Minggu, 26 Desember 2021 | 06:08
Sayangnya, selesai unggah foto kumpul keluarga Gen Halilintar di Turki, mertua Aurel Hermansyah mendadak harus menerima kabar buruk.
Instagram

Sayangnya, selesai unggah foto kumpul keluarga Gen Halilintar di Turki, mertua Aurel Hermansyah mendadak harus menerima kabar buruk.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik".

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Baca Juga: Citra Kirana Cemburu hingga Nangis Lihat Rezky Aditya Beradegan Romantis dengan Artis Cantik Ini

Sebelumnya, Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020. PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

Baca Juga: Dilimpahi Kemewahan dan Dimanjakan oleh Raffi Ahmad, Sosok Ini Akui Iri dengan Kehidupan Nagita Slavina

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).

Setelah adanya kasus ini, Rahayu Kertawiguna juga mengatakan bahwa perusahaan rekamannya sangat menyambut baik jika para musisi, YouTuber, penyanyi, atau lainnya yang ingin meng-cover lagu-lagu yang ada di bawah naungan PT NAGASWARA Publisherindo.

Baca Juga: Beredar Video Keluarga Bibi Ardiansyah Setia Dampingi Vanessa Angel Saat Terjerat Kasus Hukum, Warganet Pertanyakan Keberadaan Doddy Soedrajat

Namun, semuanya harus tetap sesuai koridor peraturan yang berlaku tentang perizinan hak cipta. "Harapannya, semoga para netizen melek hak cipta.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x