Tengah berlibur ke Turki, keluarga Gen Halilintar masih dibayangi denda ratusan juta karena pelanggaran hak cipta lagu ini
WIKEN.ID -Tengah liburan ke Turki dan mengajak serta Aurel hermansyah, keluarga Gen Halilintar justru terusik karena kasus yang terjadi beberapa tahun lalu.
Itu adalah pelanggaran hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.
Tuntutannya adalah membayar Rp 300 juta sebagai denda.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.
Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.
Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Kesehatan Hari Sabtu 25 Desember: Libra Akan Lebih Aktif, Aquarius Membaik
Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).
Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).