Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

7 Tahun Hidupnya Ongkang-ongkang Kaki, Guru SD Ini Ketahuan Makan Gaji Buta Sampai Rp 400 Juta, Akalnya Terbongkar Habis

Amel - Kamis, 25 November 2021 | 16:32
Guru Honorer
Tribun Medan

Guru Honorer

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru.

"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep seperti dikutip dari Tribun Medan.

Baca Juga: Bukan Sekedar Janda Kaya yang Nikahi Berondong Beda 17 Tahun, Jennifer Jil Lahir dari Sosok Berpengaruh di Dunia Hiburan!

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

(*)

Artikle ini pernah tayang di Sosok.ID dengan judul 7 Tahun Cuma Ongkang-ongkang Kaki, Guru SD Ini Berhasil Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Terbongkar Akal-akalannya

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x