Walaupun demikian, ia tetap mendapat gaji hingga terkumpul ratusan juta rupiah selama tujuh tahun lamanya.
Cara licik Demseria Simbolon baru terungkap pada 2018 silam.
Ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.
Saat itu, Adesmman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.
Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.
Pemeriksaan pun dilakukan dan benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakuan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.
Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.