Baca Juga: Ashanty Dapat Pujian dari Krisdayanti, Mantan Istri Anang Beri Apresiasi Lantaran Hal Ini
Maka dari itu ketentuan wajib lapor tidak ada.
"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," ujar Tubagus Ade Hidayat.
"Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Ashanty Dapat Pujian dari Krisdayanti, Mantan Istri Anang Beri Apresiasi Lantaran Hal Ini
Rachel Vennya dan kawan-kawan sudah melakukan pemeriksaan, Senin (8/11/2021), namun tidak ditahan.
Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.
Polisi sendiri beberapa kali menyebut bahwa alasan Rachel dan kawan-kawan tidak ditahan adalah karena alasan kooperatif dan ancaman pidananya hanya satu tahun.
Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.