Kartu tanda vaksin itu, ungkap Nadia, sebagai bukti jika seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19.
Nah kini cara mengunduh sertifikat vaksin ini cukup mudah.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp meluncurkan “Chatbot Whatsapp PeduliLindungi”.
Baca Juga: Setengah Mati Bertahan Hidup, Pedangdut Cantik Ini Terpaksa Jual Aset dan Rumah: Uangnya Susah!
Dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI), pengguna WhatsApp bisa merasakan sejumlah kemudahan berkaitan dengan informasi vaksinasi.
Di antara fitur yang bisa dimanfaatkan melalui chatbot ini adalah:
- Mengunduh atau download sertifikat vaksin Covid-19,
- Melihat status vaksinasi Covid-19,
- Mengubah info diri.
Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk mengantongi nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.
Adapun langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut: