Bikin Heboh Satu Indonesia Usai Diduga Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam 2 Pasa Ini, Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara!
WIKEN.ID - Belakangan ini selebgram Rachel Vennya memang sedang jadi sorotan publik.
Pasalnya aksinya yang dinilai mengecewakan banyak pihak usai ketahuan kabur saat jalani karantina di Wisma Atlet.
Rachel Venya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina usai dari Ameria Serikat.
Parahnya lagi, dibalik prosesnya tersebut, Rachel Vennya dikabarkan dibantu oleh oknum TNI.
Baru-baru ini Rachel Vennya tengah menjalani pemeriksaan terkain kasus dugaan kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina.
Dilansir dari Grid.ID, atas aksinya itu, Rachel Vennya terancam dijerat dengan dua pasal.
Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yaitu tentang wabah penyakit dan kekarantinaan.
"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
"Kemudian di undang-undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14," lanjutnya.