Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Lewat surat tersebut, pihak KPI berharap seluruh lembaga penyiaran tak mengglorifikasi soal kebebasan Saipul Jamil.
“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” kata Mulyo.
KPI meminta lembaga penyiaran memahami senstivitas dan etika kepatutan publik terkait kasus Saipul Jamil serta tak berupaya membuka dan menumbuhkan trauma para korban.
“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.