Disebut Sudah Berkali-kali Berhubungan Intim dengan Gisella Anastasia di Beberapa Tempat, Michael Yukinobu Angkat Bicara
WIKEN.ID - Kasus video syur yang menimpa Gisel dan Nobu masih terus berlanjut.
Sidang putusan untuk penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kembali digelar.
Sidang tersebut dilakukan pada Selasa (13/07).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan putusan hukuman untuk pelaku.
Pelaku berinisial PP divonis hakim dengan hukuman 9 bulan penjara karena telah mengunggah video syur Gisel dan Nobu.
Baca Juga: Bukan Lagi Suaminya, Gisel Bersyukur Gading Marten Selalu Ada di Sisinya Saat Ia Alami Masa Sulit
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, pengacara dari PP dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/07).
Fakta baru terungkap, pengacara tersangka PP sebut keduanya sudah berkali-kali berhubungan intim.
Keduanya berhubungan intim selain di Medan adapula saat di Palembang dan Surabaya.
Hal itu dibongkar lantaran Roberto Sitohan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan pada PP kliennya.