Baca Juga: Ketakutan Kelak Gempi Tahu dari Orang Lain, Gisel Memilih Jujur Jelaskan Ini Pada Sang Anak
PP dinyatakan bersalah atas penyebaran konten dewasa dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Melansir Suar.grid.ID, Roberto berani bilang begitu karena berdasarkan fakta yang ada di persidangan.
"Mereka bikin video bukan pertama kali," kata Roberto.
"Artinya, mereka sudah setuju membuatkan video."
Video-video itu, tambah Roberto, dibuat di beberapa tempat di Indonesia.
"Mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya, atau di mana gitu saya lupa."
Menurut Roberto, itu adalah pengakuan Gisel sendiri yang selanjutnya diamini oleh Nobu.
Lebih lanjut, Roberto menegaskan bahwa kliennya tak pernah merekam vodeo asusila Gisel dan Nobu.
Baca Juga: Sudah Lama Bercerai, Gading Marten Mengaku Berat Jika Harus Lihat Gisel Menikah Gegara Hal Ini
Justru Gisel, menurutnya, yang menyebarkan rekaman video itu ke Nobu lewat iPhone.