Follow Us

Takut Tamu Hadir di Pernikahan Mereka yang Digelar di Masa PPKM, Pasangan Ini Putuskan Gelar Akad Nikah di Tempat Tak Biasa

Agnes - Kamis, 15 Juli 2021 | 10:34
Ilustrasi Pernikahan
Unsplash

Ilustrasi Pernikahan

"Biaya nikah di dalam bus, termasuk sewa dan pambiwara (MC) sekitar Rp 4 juta, sesuai paket yang disediakan, ada video cinematic juga," ungkapnya.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aturan dalam menggelar hajatan di masa PPKM Darurat ini telah ditetapkan bahwa batas maksimal peserta 30 orang.

Baca Juga: Hadiahi Rizky Billar Motor Rp 500 Jutaan, Lesti Kejora Disindir Habis-habisan Pedangdut Senior Ini: Aku Mah Beli Sembako Buat Bagi-bagi

dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.

Namun setelah PPKM Darurat berjalan selama beberapa hari, kini muncul kebijakan baru yakni pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama masa PPKM Darurat.

Aturan lain yang diubah yakni tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.

Aturan terbaru meminta agar masyarakat lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest