Ia divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/07).
Kedai Asep terjaring razia petugas karena melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.
Ia hanya pasrah saat diminta melakukan sidang karena pelanggaran PPKM Darurat tersebut.
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur menjatuhkan vonis terhadap Asep dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.
Mendengar putusan tersebut, Asep memilih untuk masuk ke dalam kurungan penjara selama 3 hari.
Bukan tanpa sebab, Asep memilih dipenjara karena ia tak memiliki uang sebesar itu untuk membayar denda.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.
Petugas sempat meminta pertimbangan dari Asep untuk kembali memikirkan keputusannya.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut. (*)