Follow Us

Tetap Gelar Resepsi Penikahan di Masa PPKM, Akhirnya Begini Nasib Keluarga Pngantin yang Ternyata Pejabat Daerah

Alfa - Rabu, 07 Juli 2021 | 15:06
arurat diberlakukan, seorang lurah di Pancoran Mas, Depok menyelenggarakan hajatan pernikahan, Sabtu (3/7/2021). Belum dipastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan ini, namun acara tersebut diklaim dihentikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Layar tangkap Video Viral via kompas.com

arurat diberlakukan, seorang lurah di Pancoran Mas, Depok menyelenggarakan hajatan pernikahan, Sabtu (3/7/2021). Belum dipastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan ini, namun acara tersebut diklaim dihentikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Kegiatan olahraga, seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian juga ditutup untuk sementara. 10.

Transportasi umum yaitu kendaran umum, angkutan umum, taksi atau angkutan online dan sewa berlaku dengan mengurangi kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat acara berlangsung.

Meski ada aturan PPKM, masih saja ada yang membandel. Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, telah menjadi tersangka karena menggelar resepsi pernikahan putrinya saat PPKM darurat berlaku. Hajatan yang berujung viral itu terjadi di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yaitu Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Disukai Banyak Orang, Sinetron Ikatan Cinta Malah Terancam Dihentikan karena Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Sampai Bertindak!"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam konferensi pers kemarin.Sebetulnya, resepsi pernikahan tidak dilarang selama PPKM darurat. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dengan syarat maksimum jumlah hadirin 30 orang.

Baca Juga: Viral Video Bupati Sukoharjo Adu Mulut dengan Emak-emak Pedagang, Lantaran Tak Patuhi Jam Operasional, Wardoyo: Berani Ngatur Pemerintah?

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, menyebut bahwa dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok, S terancam dijerat maksimum 3 pasal. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Rangkaian Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terpaksa Batal, Keluarga Kecewa hingga Makanan dan Baju Kandung Dipesan

"Mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara, kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu. Nanti kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ujar Sri soal pasal mana yang kemungkinan besar menjerat S. Apa saja isinya?Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Baca Juga: Kiwil Kepergok Masih Berhubungan dengan Rohimah Alli, Venti Figianti Meradang: Abang Secepatnya Pulang dan Selesaikan!Sementara itu, Pasal 212 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kepada awak media, S, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan tersebut.

Editor : Wiken

Latest