Follow Us

Tetap Gelar Resepsi Penikahan di Masa PPKM, Akhirnya Begini Nasib Keluarga Pngantin yang Ternyata Pejabat Daerah

Alfa - Rabu, 07 Juli 2021 | 15:06
arurat diberlakukan, seorang lurah di Pancoran Mas, Depok menyelenggarakan hajatan pernikahan, Sabtu (3/7/2021). Belum dipastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan ini, namun acara tersebut diklaim dihentikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Layar tangkap Video Viral via kompas.com

arurat diberlakukan, seorang lurah di Pancoran Mas, Depok menyelenggarakan hajatan pernikahan, Sabtu (3/7/2021). Belum dipastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan ini, namun acara tersebut diklaim dihentikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

WIKEN.ID - Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.

Baca Juga: Rangkaian Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terpaksa Batal, Keluarga Kecewa hingga Makanan dan Baju Kandung Dipesan

Presiden Joko Widodo mengambil keputusan ini karena meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir dan agar segera dapat membatasi penyebaran virus corona di Indonesia.

Peraturan yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali ini berbeda dari sebelumnya, dengan menargetkan dapat menurunkan kasus konfirmasi harian dibawah 10.000 kasus.

Sementara itu supermarket, pasar tradisional dan swalayan, toko kelontong kebutuhan sehari-hari menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00, dengan mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli Sampai 20 Juli, Rencana Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Jadi Terancam, Diundur?

Selalama PPKM Darurat juga memberlakukan aturan menutup semua kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Semua tempat umum yang menyediakan makan/minum (rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) hanya menerima delivery atau take away, serta tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.

Proyek konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menutup sementara tempat ibadah baik masjid, mushala, gereja, wihara, pura dan kelenteng atau tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Juga menutup sementara fasilitas umum seperti area publik, taman dan wisata umum, dan fasilitas publik lainnya.

Editor : Alfa

Latest