"Pada prinsipnya kami akan melakukan pembuktian terbalik dengan apa yg didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tdk bersalah," kata Manda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021)
"Maka hal ini yang perlu kami buktikan dengan hal-hal yang sudah kami buktikan sebelumnya, kami siap ajukan pledoi," tegasnya.
Vicky Prasetyo membenarkan bahwa dalam sidanh berikutnya yang akan digelar pada 29 Juli 2021, dirinya akan mengajukan pledoi.
"Tadi sudah dibacakan tuntutan tadi juga disaksikan kuasa hukum aku mba Manda, istri aku juga di dalam," ujar Vicky Prasetyo.
"Ada hak kami nanti di pledoi," tegasnya.
Tuntutan 8 bulan penjara yang diterima Vicky membut keluarga dan istrinya ikut merasakan kesedihan.
Vicky saat ini terancam kembali merasakan dinginnya jeruji besi jika pada putusan nanti mendapat putusan hukuman penjara.
Kalina Ocktaranny dan ibunda Vicky terlihat menangis usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)