Menangis Sesenggukan Usai Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Siap Ajukan Pembelaan!
WIKEN.ID - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil sidang, JPU menuntut Vicky Prasetyo menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan.
Diketahui, Vicky Prasetyo dituntut atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Ocktaranny dan keluarga Vicky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (1/7/2021).
Usai dituntut selama 8 bulan penjara, Vicky Prasetyo siap ajukan pembelaan atau pledoi.
Dilansir Tribun Seleb, Manda selaku tim kuasa hukum Vicky Prasetyo masih meyakini bahwa kliennya tak bersalah.
Dalam sidang berikutnya, Vicky dan tim kuasa hukumnya akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.