8 Tahun Antri Giliran, Pasutri Lansia Asal Palembang Ini Cuma Bisa Pasrah Saat Gagal Berangkat Ibadah Haji Kedua Kalinya: Semoga Panjang Umur..
WIKEN.ID - Penundaan ibadah haji tahun ini semakin memperpanjang deret calon haji Indonesia.
Penundaan keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah ini ditunda juga telah diumumkan oleh pemerintah.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Dilansir dari Kompas.com, dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Sementara itu, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Atas pembatalan tersebut membuat calon jamaah haji cuma bisa pasrah.