Nggak Cuma Disuruh Putar Balik, Intip Sanksi Bagi yang Nekat Mudik di Lebaran 2021, Bisa Dihukum Denda Uang Hingga Dipenjara!
WIKEN.ID -Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.
Mulai tanggal 6-17 Mei, warga dilarang pulang kampung atau bepergian ke luar kota.
Pemberlakuan larangan ini harus dilakukan guna mengurangi dan mencegah terjadi penularan Covid-19.
Selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Inilah 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Buat Kue Kering Favorit di Rumah
Mengutip Kompas.com, Selasa (4/5/2021), anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Ada sekitar 338 titik penyekatan telah disiapkan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.
Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.