Kendati demikian, masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal atau wilayah aglomerasi.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Kedelapan wilayah itu adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.
Baca Juga: Sudah Terkenal, Lesti Kejora Ungkap Impiannya yang Masih Belum Terwujud: Dedek Mau...
Mudik lokal boleh atau tidak?
Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.
Diketahui pemerintah sendiri tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Upaya membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi
Untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian.
Pertama, pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umum.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan, karena ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.