Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Mudik di Lebaran 2021, Lalu Bagaimana dengan Mudik Lokal, Boleh Atau Tidak?
WIKEN.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei.
Itu artinya warga dilarang pulang kampung atau bepergian ke luar kota selama periode tersebut.
Pemberlakuan larangan ini harus dilakukan guna mengurangi dan mencegah terjadi penularan Covid-19.
Selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Inilah 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Buat Kue Kering Favorit di Rumah
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia.
Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.
Dilansir dari Kompas.com, ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.
Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.