Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.
Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021:
- Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
- Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang dapat menerapkan Prokes ketat dengan biaya mandiri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Tribunnews.com.
Kemudian sebelum larangan mudik berlaku, patut diketahui bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Selama periode itu, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.(*)