Mudik pada lebaran 2021 resmi dilarang, inilah sederet sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar
WIKEN.ID-Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Artinya, warga dilarang pulang kampung atau berpergian ke luar kota selama periode waktu tersebut.
Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19.
Semua transpotrasi untuk mudik dilarang kecuali untuk hal yang mendesak.
Mengutip Kompas.com, Selasa (4/5/2021), anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Ada sekitar 338 titik penyekatan telah disiapkan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.
Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.