Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Sederet Sanksi Bagi Warga yang Nekat, Mulai dari Denda hingga Kurungan Penjara

Agnes - Kamis, 06 Mei 2021 | 13:04
Foto ilustrasi mudik dari Jakarta ke Jateng
Kompas.com

Foto ilustrasi mudik dari Jakarta ke Jateng

Mudik pada lebaran 2021 resmi dilarang, inilah sederet sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar

WIKEN.ID-Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Artinya, warga dilarang pulang kampung atau berpergian ke luar kota selama periode waktu tersebut.

Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19.

Semua transpotrasi untuk mudik dilarang kecuali untuk hal yang mendesak.

Baca Juga: Yakin Suami Setia, Syahrini Sampai Bocorkan Perlakuan Reino Barack Tiap Malam Saat Mau Tidur: Pasrahkan Aja

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/5/2021), anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Ada sekitar 338 titik penyekatan telah disiapkan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.

Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.

Baca Juga: Sudah Banting Tulang Mati-matian Demi Keluarga, Ayu Ting Ting Malah Dapat Perlakuan Begini dari Umi Kalsum Saat Tak Bisa Bayar Belanjaan

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x