Ketok Palu, Cuti Bersama Tahun Ini Resmi Dipangkas, Ini Dia Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
WIKEN.ID -Sudah ketok palu, Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021.
Cuti bersama tahun 2021 ini sebelumnya sebanyak tujuh hari, namun kini dipangkas menjadi hanya dua hari.
Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat yang berlangsung pada Senin (22/2/2021) silam ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021) dilansir dari Kompas.com.
Alasan pemangkasan jumlah cuti bersama ini dikarenakan jumlah kasus pandemi virus corona yang belum juga turun.
Hal ini ditandai melalui kurva penularan virus yang belum melandai.
Pemangkasan cuti bersama ini diharapkan dapat menahan laju penyebaran virus corona dan mencega orang-orang untuk bepergian atau liburan.
Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021.
Libur nasional
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 19432 April: Wafat Isa Al Masih1 Mei: Hari Buruh Internasional13 Mei Kenaikan Isa Al Masih13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah26 Mei: Hari Raya Waisak 25651 Juni: Hari Lahir Pancasila20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah24 Desember: Hari Raya Natal.
(*)